Home » Klasifikasi dan Jenis Rumah Sakit Yang Ada Di Bandar Lampung

Klasifikasi dan Jenis Rumah Sakit Yang Ada Di Bandar Lampung

Rumah Sakit Bandar Lampung dapat dikategorikan menggunakan kriteria berikut:

 

Klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan Kepemilikan

Rumah sakit pemerintah dikategorikan menurut kepemilikannya dan meliputi rumah sakit milik negara, rumah sakit pemerintah kota, rumah sakit militer, rumah sakit swasta yang dikelola oleh masyarakat, dan rumah sakit yang langsung di bawah kendali Kementerian Kesehatan.

 

klasifikasi rumah sakit menurut jenis pelayanan

Rumah sakit dibagi menjadi dua kategori berdasarkan layanan yang ditawarkan: rumah sakit umum, yang merawat pasien dengan berbagai kelainan, dan rumah sakit khusus, yang menawarkan perawatan khusus untuk orang-orang dengan kondisi medis bedah dan non-bedah tertentu. Misalnya, rumah sakit untuk wanita penderita kanker.

 

klasifikasi rumah sakit berdasarkan lama rawat inap

Rumah sakit dibagi menjadi rumah sakit perawatan jangka panjang dan rumah sakit perawatan jangka pendek berdasarkan berapa lama pasien tinggal di masing-masing rumah sakit. Rumah sakit perawatan jangka pendek merawat pasien rata-rata kurang dari 30 hari.

 

klasifikasi rumah sakit menurut jumlah tempat tidur

Menurut pola berikut, rumah sakit biasanya dikategorikan menurut kapasitas tempat tidurnya: di bawah 50 tempat tidur, 50–99 tempat tidur, 100–199 tempat tidur, 200–299 tempat tidur, 300–399 tempat tidur, 400–499 tempat tidur, dan 500 tempat tidur atau lebih .

 

klasifikasi rumah sakit berdasarkan afiliasi pendidikan

Rumah sakit yang menyelenggarakan program pelatihan untuk berbagai vokasi dikelompokkan menjadi dua kategori berdasarkan afiliasi pendidikannya: rumah sakit pendidikan dan rumah sakit non-pendidikan yang tidak bekerjasama dengan universitas.

 

klasifikasi rumah sakit berdasarkan status akreditasi

Terbagi menjadi rumah sakit yang sudah mendapatkan akreditasi dan yang belum, sesuai dengan status akreditasinya. Sebuah rumah sakit secara resmi diakui telah memenuhi kriteria untuk terlibat dalam kegiatan tertentu ketika telah menerima akreditasi dari otoritas sertifikasi yang bereputasi.

 

Klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan Kepemilikan dan Operasi

Rumah sakit dapat dipisahkan berdasarkan siapa pemiliknya dan bagaimana mereka dijalankan:

Menjadi:

  1. Rumah Sakit Umum

Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, ABRI, dan departemen lain, terutama BUMN, memiliki dan mengelola rumah sakit pemerintah.

  1. Rumah Sakit Swasta: Rumah sakit swasta adalah unit pelaksana teknis yang berperan penting dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, pemulihan, dan konseling masalah kesehatan masyarakat. Sektor swasta, yang telah disahkan sebagai badan hukum terpisah yang bersifat sosial, memiliki dan menjalankan rumah sakit swasta. Kepemilikan sistem operasi dan struktur organisasi yang meniru rumah sakit umum berjalan beriringan.

 

Rumah Sakit Umum Dibagi Menjadi Kelas Berdasarkan Layanan

Pelayanan rumah sakit umum yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dibagi menjadi kelas/tipe A, B, C, D, dan E sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 986/Menkes/Per/ 11/1992 (Azwar, 1996):

 

  1. Minimal Rumah Sakit Umum Kelas A

Rumah sakit kelas adalah salah satu yang oleh pemerintah telah diklasifikasikan sebagai rumah sakit rujukan teratas, sering dikenal sebagai rumah sakit pusat, dan mampu menawarkan berbagai layanan medis khusus dan subspesialis.

 

  1. Rumah Sakit Umum Kelas B

Rumah sakit yang diklasifikasikan sebagai fasilitas Kelas B dapat menawarkan layanan medis spesialis subspesialis terbatas dan komprehensif. Setiap ibu kota provinsi akan dibangun rumah sakit tipe B (rumah sakit provinsi) untuk menampung layanan rujukan dari rumah sakit kabupaten. Rumah sakit tipe B didefinisikan sebagai rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk dalam kategori A.

 

  1. Rumah Sakit Umum Kelas C

Rumah sakit kelas C adalah rumah sakit yang hanya dapat menawarkan sejumlah kecil layanan medis khusus. Layanan medis internal, layanan bedah, layanan kesehatan anak, dan layanan kebidanan dan kandungan adalah empat kategori layanan khusus yang ditawarkan. Hal ini dimaksudkan untuk membangun rumah sakit darurat tipe C di setiap kabupaten dan kota yang menerima rujukan dari puskesmas.

 

  1. rumah sakit umum kelas D

Rumah sakit ini dalam tahap transisi karena nantinya akan menjadi fasilitas kelas C. Satu-satunya layanan yang dapat ditawarkan oleh rumah sakit tipe D saat ini adalah perawatan medis dan gigi umum. Rumah sakit tipe D menawarkan layanan dari puskesmas, seperti halnya rumah sakit tipe C.

 

  1. Rumah Sakit Umum Kelas E

Rumah sakit ini unik karena hanya menawarkan satu jenis layanan medis. Saat ini pemerintah telah mendirikan beberapa jenis E, antara lain rumah sakit jiwa, rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit jantung, dan rumah sakit ibu dan anak.

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *