Sejak pertama kali terbit pada tahun 2015, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terus mengalami perluasan dan penyempurnaan. Selama ini, KSWP menjadi bentuk sinergi antar instansi pemerintah. Saat ini, dapat dikatakan bahwa KSWP mengalami perluasan menjadi bentuk sinergi antar instansi pemerintah, masyarakat, dan group profesi tertentu. Hal ini dibuktikan bersama dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.01/2020.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati udah di tandatangani Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan. Aturan selanjutnya lantas diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2020. Terbitnya aturan ini berpengaruh pada syarat bantuan sejumlah layanan untuk profesi tertentu, salah satunya konsultan pajak.
Menindaklanjuti perihal tersebut, pada tanggal 24 November 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020 memberikan adanya syarat pelaksanaan KSWP di dalam bantuan layanan kepada konsultan pajak.
Pengertian KSWP secara Umum
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015, KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah aktivitas yang ditunaikan oleh Instansi Pemerintah sebelum akan memberi tambahan layanan publik khusus pada Instansi Pemerintah. Pasal 1 angka 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 mengatur lebih lanjut yang dimaksud Instansi Pemerintah meliputi kementerian, instansi pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Hukum Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara dan instansi lainnya yang memberi tambahan layanan publik tetentu.
Terhadap Konfirmasi Status Wajib Pajak yang diajukan oleh perlu pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberi tambahan hasil bersifat Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid atau tidak valid.
Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan di dalam perihal mencukupi ketentuan: (1) nama perlu pajak dan NPWP sesuai bersama dengan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan (2) udah memberikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak paling akhir yang udah menjadi kewajiban perlu pajak sesuai bersama dengan ketentuan perundang-undangan.
Apabila Keterangan Status Wajib Pajak memperoleh status valid, layanan publik khusus pada Instansi Pemerintah dapat diberikan. Namun, andaikata Keterangan Status Wajib Pajak memperoleh status tidak valid, layanan publik belum dapat diberikan.
Jenis Layanan kepada Konsultan Pajak yang Memerlukan KSWP
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.01/2020 berpengaruh pada syarat bantuan sejumlah layanan kepada konsultan pajak. Peraturan selanjutnya mensyaratkan KSWP untuk layanan publik tertentu. Layanan yang dimaksud meliputi: izin praktik konsultan pajak, peningkatan izin praktik konsultan pajak, perpanjangan jaman berlaku Kartu Izin Konsultan Pajak, penerbitan kembali salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak karena hilang, penerbitan kembali Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak karena pergantian Data Diri, dan legalisasi fotokopi salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak.
Setiap pemohon yang mengajukan salah satu berasal dari keenam layanan tersebut, tetap perlu mencukupi persyaratan sebagai konsultan pajak sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Fitur iKSWP pada Laman Direktorat Jenderal Pajak
Saat ini, belum ada saluran khusus bagi konsultan pajak di dalam pelaksanaan KSWP. Skema layanan KSWP bagi konsultan pajak masih manfaatkan saluran umum mirip seperti perlu pajak lainnya yakni melalui sistem elektronik. Sistem elektronik melalui menu iKSWP pada laman www.pajak.go.id udah ada sejak Februari 2019 lalu, fitur ini dapat diakses 24 jam penuh bersama dengan real time service. Langkah pertama, login manfaatkan NPWP dan password pada laman www.pajak.go.id. Kedua, pilih menu “Layanan” dan sub menu “Info KSWP”. Ketiga, pilih “Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)”. Keempat, masukkan kode keamanan. Kelima, keluar status NPWP dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir.
Dalam perihal pelaksanaan KSWP secara elektronik tidak dapat dilakukan, pelaksanaan KSWP dapat ditunaikan secara non elektronik atau manual bersama dengan mengajukan permintaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) area perlu pajak terdaftar.
Sinergi Direktorat Jenderal Pajak dan Konsultan Pajak
Konsultan pajak punya fungsi mutlak di dalam membantu sistem pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan perlu pajak. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsultan pajak menjadi perantara antara perlu pajak bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.01/2020, diharapkan konsultan pajak mencukupi kewajiban perpajakannya khususnya dahulu sebelum akan memperoleh layanan khusus berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. Layanan khusus selanjutnya dibutuhkan oleh konsultan pajak fungsi membantu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan perlu pajak.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa sebelum akan membantu perlu pajak di dalam pemenuhan hak dan kewajiban perlu pajak, konsultan pajak Jakarta perlu udah mencukupi hak dan kewajiban perpajakannya khususnya dahulu. Diharapkan perihal ini dapat menaikkan angka kepatuhan pajak. Penerapan KSWP terhitung memudahkan Direktorat Jenderal Pajak di dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan adanya penerapan KSWP secara menyeluruh, optimalisasi penerimaan perpajakan berasal dari sektor pajak maupun non pajak diharapkan dapat tercapai.