Home » Harga Konsultan Pajak di Kantor Konsultan

Harga Konsultan Pajak di Kantor Konsultan

Untuk urusan pajak, biasanya ada dua hal yang membuat wajib pajak merasa kesulitan mengatasinya. Kedua hal itu adalah kesibukan yang tinggi dan sulit memahami aturan serta prosedur perpajakan. Atas alasan itu, tidak sedikit yang mendatangi kantor konsultan pajak Jakarta dan sekitarnya.

Ya, sesuai dengan cara penyebutannya, kantor yang menyediakan jasa konsultasi perihal pajak ini hadir untuk membantu para wajib pajak menunaikan kewajibannya. Tentunya, ada biaya yang harus disiapkan sebagai imbalan atas jasa yang telah mereka lakukan.

Estimasi Harga Konsultan Pajak di Kantor Konsultan

  1. Faktor yang Mempengaruhi Tarif Jasa Konsultan Pajak

Baik itu di kantor konsultan pajak Jakarta maupun di daerah lainnya, harganya berbeda-beda mengingat tidak adanya aturan baku yang membahas hal ini. Namun memang ada beberapa hal yang bisa mempengaruhi besar kecilnya harga ini, diantaranya adalah.

  • Jenis layanan yang dipilih oleh klien
  • Besar kecilnya jumlah restitusi yang nanti diperoleh klien
  • Besar kecilnya harta kekayaan atau aset yang dimiliki oleh wajib pajak pribadi
  • Banyaknya jumlah pegawai
  • Besarnya omzet perusahaan

Berbagai poin di atas tentu berbeda-beda pula di setiap perusahaan. Selain faktor yang berasal dari klien seperti di atas, harga ini juga dipengaruhi oleh:

  • Jauhnya jarak klien dengan lokasi kantor yang nantinya menjadi biaya akomodasi
  • Jam terbang konsultan yang bersangkutan
  • Lisensi atau sertifikasi yang telah dipegang oleh konsultan pajak
  1. Estimasi Harga Konsultan Pajak

Meskipun harga konsultan pajak tidak bisa ditentukan secara pasti selain menghubungi langsung konsultan atau kantor di mana konsultan tersebut berada, harga ini masih bisa diestimasi. Tentunya Anda perlu mengetahui sejumlah informasi perusahaan yang berkaitan dengan poin-poin sebelumnya.

Poin yang dimaksud adalah jumlah pegawai, omzet yang didapatkan dan lain sebagainya. Namun sebagai gambaran mengenai estimasi harga ini, hal-hal yang bisa diperhatikan adalah sebagai berikut.

  • Harga SPT Tahunan Orang Pribadi
  • SPPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770:
  • Omset Rp 4.8 Milyar – Rp 10 Milyar : Rp 2.500.000
  • Omset Rp 1 Milyar – Rp 4,8 Milyar : Rp 1.500.000
  • Omset Rp 0 – Rp 1 Milyar : Rp 800.000
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S : Rp 500.000
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS : Rp 300.000

 

  • Harga SPT Tahunan Perusahaan atau Badan Usaha
  • Omset > Rp 25 Milyar : biasanya bisa dinego
  • Omset Ro 20 Milyar – Rp 25 Milyar : Rp 14.000.000
  • Omset Rp 15 Milyar – Rp 20 Milyar : Rp 9.000.000
  • Omset Rp 10 Milyar – Rp 15 Milyar : Rp 7.000.000
  • Omset Rp 5 Milyar – Rp 10 Milyar : Rp 5.000.000
  • Omset Rp 200 juta – Rp 5 Milyar : Rp 3.500.000

 

Seperti yang disebutkan, harga di atas adalah estimasi atau perkiraan saja. Untuk harga pastinya bisa langsung hubungi kantor konsultan yang akan dipilih. Namun kalau Anda ingin jasa konsultan yang harganya sudah pasti terjangkau, bisa langsung kunjungi https://www.consultpro.id/.

Ini adalah jasa konsultan pajak berpengalaman yang sudah menangani banyak kasus terkait perpajakan. Nah, kalau Anda penasaran dengan kantor konsultan pajak Jakarta satu ini, bisa langsung datangi alamat yang tertera di website itu juga.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *