Home » Tugas Rumah Sakit di Kota Lampung

Tugas Rumah Sakit di Kota Lampung

Keinginan setiap warga negara adalah hidup di negara yang bebas penyakit. Namun, kejadian yang tidak menguntungkan dapat terjadi, sehingga memerlukan kunjungan ke Rumah Sakit Lampung untuk perawatan. Inilah yang harus diketahui oleh setiap peserta BPJS Kesehatan tentang jenis rumah sakit di Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 mengatur semua aspek distribusi tipe rumah sakit. Menurut penjelasannya, rumah sakit dibagi menjadi jenis umum dan khusus berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya, dengan Rumah Sakit Lampung yang memberikan pelayanan kesehatan di segala bidang dan jenis penyakit dan rumah sakit khusus yang memberikan pelayanan primer di bidang tertentu atau jenis penyakit berdasarkan ilmu pengetahuan. kelompok usia, organ, atau jenis penyakit.

Kelas rumah sakit sekarang tunduk pada persetujuan Menteri Kesehatan, dan mungkin ada kelas tambahan setelah lulus dari tahap akreditasi layanan untuk kelas-kelas yang tercantum di bawah ini.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159b/MEN.KES/PER/II/1988

Rumah sakit adalah fasilitas yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan dan dapat digunakan untuk pendidikan dan penelitian tenaga kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009.

Rumah sakit adalah jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara menyeluruh seperti rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010

Rumah sakit adalah jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara menyeluruh seperti rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)

Rumah sakit merupakan komponen vital dari organisasi sosial dan kesehatan yang melayani masyarakat dengan menawarkan pelayanan yang menyeluruh (all-inclusive), penyembuhan (kuratif), dan pencegahan penyakit (preventif). Rumah sakit juga berfungsi sebagai fasilitas pelatihan tenaga medis dan fasilitas penelitian.

Struktur Rumah Sakit

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 340/MENKES/PER/III/2010. Rumah sakit diklasifikasikan dengan cara berikut:

Pusat Medis Umum

Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan di segala bidang dan untuk segala penyakit.

  1. Rumah Sakit Khusus

Rumah sakit khusus memberikan pelayanan primer di bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, kelompok umur, organ, atau jenis penyakit.

# Tugas Rumah Sakit

Misi rumah sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan kegiatan penyembuhan pasien dan pemulihan cacat fisik dan mental, sambil bekerja untuk meningkatkan (memotivasi) dan mencegah (mencegah) serta melakukan upaya rujukan.

# Fungsi Rumah Sakit

Adapun fungsi rumah sakit adalah sebagai berikut, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159b/MenKes/Per/1998:

sebuah. Menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan medis, dukungan, rehabilitasi, pencegahan kesehatan, dan promosi.

  1. Fasilitas pendidikan dan pelatihan medis dan paramedis yang ada.
  2. Sebagai pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

 

 

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *